Rabu, 02 Januari 2013

Makalah Kedudukan Dan Fungsi Pancasila

catatanku



KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Fungsi Pancasila", yang mmenurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari Pancasila.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

Cianjur, 26 Des 2012
Penulis












DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………..…………………………………………………………………….………………i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………………………….……………..ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………………………………………………………..…..1
A.   Latar Belakang …………….………………………………………………………………………………………………..1
B.    Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………………………..……..1
C.    Tujuan Penulisan ………………………………………………………………………………………………….……….1
AB II PEMBAHASAN ……………………………………………………………………………………………………………….2
A.   Pengertian Pancasila …………..……………………………………………………………………………………….2
B.    Kedudukan Pancasila & Funsi Pancasila…………….………………………………………………………4
BAB III KESIMPULAN & SARAN-SARAN ……………………….…………………………………………………..8
A.   Kesimpula ……………………………………………………………………………………………….………………………8
B.    Saran-saran ……………………………………………………………..……………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………..……………………………… ................................9







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pancasila merupakan warisan bangsa dari para pendahulu kita yang wajib kita jaga dan kita terapkan pada kehidupan bangsa saat ini. Dengan kita menganut dari makna yang terkandung dalam Pancasila kehidupan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral tinggi, berkeadilan dan persatuan bangsa akan terjaga. Di dalamnya terdapat isi dan arti yaitu unsur-unsur pembentuk Pancasila berisi tentang pentunjuk berperilaku sehari-hari dan juga mengatur dari hukum yang berlaku di negara Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
            Dalam pembahasan yang bertemakan tentang kedudukan dan fungsi dari pancasila ini terdapat beberapa rumusan masalah, antara lain:
1.     Apakah makna dan isi dari Pancasila?
2.    Apakah fungsi-fungsi dari Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara?
3.    Bagaimana bangsa Indonesia mengamalkan Pancasila dalam kehidupan beragama?
4.    Bagaimana cara rakyat Indonesia menjaga persatuan bangsa Indonesian yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya?

C.    Tujuan penulisan
            Dengan membaca makalah ini, penulis dan pembaca pada khususnya dapat memahami, mengkhayati, dan mengamalkan makna-makna, kedudukan dan fungsi dari Pancasila dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Saling hormat-menghormati warga Indonesia tanpa membeda-bedakan agama, suku, dan budaya agar tercipta persatuan bangsa Indonesia. Perilaku kita pun akan terarah sesuai norma-norma dan tertib hukum yang terkandung  pada nilai-nilai Pancasila.
            


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
            Sebagaimana kita ketahui bersama, Pancasila secara formal yuridis terdapat dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945. Disamping itu, arti formal menurut hukum yuridis atau formal yuridis maka Pancasila juga mempunyai isi dan arti yaitu unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut.
            Pancasila memiliki isi dan arti yang bersifat universal atau umum, yaitu merupakan prinsip-prinsip dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia yang terlekat pada kelangsungan hidup Negara Indonesia yang  merupakan sumber dari segala nilai, norma, maupun sifat-sifat yang meyangkut segala hal dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Negara. Isi dan arti dari Pancasila tersebut antara lain:
1.    Sila Ketuhanan yang Maha Esa, mengandung arti:
a)    Percaya dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa.
b)   Menjamin warga masyarakat untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c)    Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
d)   Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
e)    Bertoleransi dalam beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

2.  Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung arti:
a)    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b)   Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
c)    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
d)   Bertingkah laku sesuai dengan adab dan norma yang berlaku di masyarakat.


3.    Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti:
a)    Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b)   Rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta dan bangga kepada tanah air dan bangsa..
c)    Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d)   Mengembangkan pergaulan dan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, mengandung arti:
a)    Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b)   Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
c)    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
d)   Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
e)    Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung arti:
a)    Berperilaku yang mencerminkan sikap kekeluargaan, kegotongroyongan
b)   dan sikap adil kepada sesama.
c)    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d)   Menghormati hak orang lain.
e)    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan merugikan kepentingan umum.
f)    Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan bangsa,

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila Sebagai Dasr Negara
           Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
            Apa arti pandangan hidup suatu bangsa?”. Pertanyaan ini sukar untuk dijawab tanpa mengetahui bahwa bangsa itu mengenal berbagai kelompok masyarakat manusia yang membentuk bangsa. Karena satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup.


Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Fungsi Pancasila
1.  Sebagai sumber dari segala sumber hukum
Segala aturan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Hukum di Indonesia tidak dipisahkan dari masyarakat dan wilayah Indonesia serta perjalanan sejarahnya. Materi hukum di Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai yang hidup di Masyarakat. Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional dan sekaligus membuktikan bahwa selain filsafat Negara, Pancasila juga sebagai filsafat hukum Indonesia. Berdasarkan Stuven Theori dari Hens Kelsen yang diteruskan Hens Nawiasky, Pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat Hukum Indonesia, sedangkan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan Filsafat Negara. Filsafat hukum dan filsafat Negara serta Ideologi Negara Pancasila itu adalah Pedoman dasar bertindak atau berperilaku sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang berbeda.
2.  Pancasila sebagai hasil perenungan jiwa yang mendalam
Pancasila itu adalah isi jiwa bangsa Indonesia Pancasila tidak datang secara tiba-tiba tapi berdasarkan hasil perenungan bangsa  Indonesia sejak jaman dahulu.
3.    Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.

4.    Pancasila sebagai Ideologi bangsa
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
5.    Pancasila sebagai alat pemersatu
Indonesia dibangun di atas pondasi keberagaman suku, bahasa, budaya, agama, dan kepercayaan. Meskipun berbeda, namun tetap bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Repubklik Indonesia (NKRI). Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa para pendiri bangsa betul-betul telah memikirkan alat perekat yang bisa mempersatukan perbedaan itu. Pancasila sebagai ideologi bangsa telah menjadi alat pemersatu bangsa yang cukup teruji. Ia melindungi dan mengayomi semua warga negara, tanpa membedakan suku, pulau, budaya, dan agamanya
6.    Pncasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia
perjanjian luhur yang diawali :
  1. Fase zaman kerajaan,Pada masa kerajaan majapahit yang mempunyai patih bernama gajah mada yang bersumpah janji, “Sebelum dapat mem- persatukan Nusantara tidak akan memakan buah Maja ”.Di antara- nya mengenal sejarah nama-nama tanah air kita:Jawa Dwipa,
    Dwi Pantara,
    Nusantara,
    Insulindi,
    Indionesia.
  2. Fase zaman pergerakan Kemerdekaan, Seluruh pemuda-pemudi bersumpah janji yang dikenal “Sumpah Pemuda”.
  3. Fase kemerdekaan,Memproklamirkan kemerdekaannya dan berjanji membentuk sebuah Negara kesatuan.Terbentuknya negara kesatuan dimulai dari :
    Negara keprabuan Sriwijaya,
    Negara keprabuan Majapahit,
    Negara kesatuan Republik Indonesia.




















BAB III
Kesimpulan dan Saran-saran
A.   Kesimpulan
ancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar bagi negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan salah satu alat pemersatu bangsa. Maka bangsa Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan bernegara,dan setiap tingkah laku dan perbuatan harus dilandasi kelima sila Pancasila. Setiap warga negara Indonesia sangat berperan penting dalam pengamalan Pancasila demi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
B. Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan filsfat negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu kita juga perlu lebih mendalami pemahaman tentang sila-sila dan fungsinya agar dalam tepat dalam pengamalannya. Dengan demikian cita-cita dan tujuan-tujuan dari pancasila dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.









Daftar Pustaka
Kaelan , 1987, Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Liberty.
Noor Ms Bakry, 1997, Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.