catatanku
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha
esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan
sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul
"Fungsi Pancasila", yang mmenurut saya dapat memberikan manfaat yang
besar bagi kita untuk mempelajari Pancasila.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan
memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan
yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa
terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat
memberikan manfaat.
Cianjur, 26 Des 2012
Penulis
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………..…………………………………………………………………….………………i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………………………….……………..ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………………………….……………..ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………………………………………………………..…..1
A. Latar Belakang
…………….………………………………………………………………………………………………..1
B. Rumusan Masalah
…………………………………………………………………………………………………..……..1
C. Tujuan Penulisan
………………………………………………………………………………………………….……….1
AB II PEMBAHASAN ……………………………………………………………………………………………………………….2
A. Pengertian Pancasila
…………..……………………………………………………………………………………….2
B. Kedudukan Pancasila &
Funsi Pancasila…………….………………………………………………………4
BAB III KESIMPULAN & SARAN-SARAN ……………………….…………………………………………………..8
A. Kesimpula ……………………………………………………………………………………………….………………………8
B. Saran-saran ……………………………………………………………..……………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA
………………………………………………………………..……………………………… ................................9
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
merupakan warisan bangsa dari para pendahulu kita yang wajib kita jaga dan kita
terapkan pada kehidupan bangsa saat ini. Dengan kita menganut dari makna yang
terkandung dalam Pancasila kehidupan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang
bermoral tinggi, berkeadilan dan persatuan bangsa akan terjaga. Di dalamnya
terdapat isi dan arti yaitu unsur-unsur pembentuk Pancasila berisi tentang
pentunjuk berperilaku sehari-hari dan juga mengatur dari hukum yang berlaku di
negara Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dalam pembahasan yang bertemakan tentang kedudukan dan fungsi dari pancasila
ini terdapat beberapa rumusan masalah, antara lain:
1. Apakah makna dan isi dari Pancasila?
2. Apakah fungsi-fungsi dari Pancasila
dalam kehidupan bangsa dan negara?
3. Bagaimana bangsa Indonesia mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan beragama?
4. Bagaimana cara rakyat Indonesia menjaga
persatuan bangsa Indonesian yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya?
C. Tujuan penulisan
Dengan membaca makalah ini, penulis dan pembaca pada khususnya dapat memahami,
mengkhayati, dan mengamalkan makna-makna, kedudukan dan fungsi dari Pancasila dalam
perilaku kehidupan sehari-hari. Saling hormat-menghormati warga Indonesia tanpa
membeda-bedakan agama, suku, dan budaya agar tercipta persatuan bangsa
Indonesia. Perilaku kita pun akan terarah sesuai norma-norma dan tertib hukum
yang terkandung pada nilai-nilai Pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Sebagaimana kita ketahui bersama, Pancasila secara formal yuridis terdapat
dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945. Disamping itu, arti formal menurut
hukum yuridis atau formal yuridis maka Pancasila juga mempunyai isi dan arti
yaitu unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut.
Pancasila memiliki isi dan arti yang bersifat universal atau umum, yaitu
merupakan prinsip-prinsip dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia yang
terlekat pada kelangsungan hidup Negara Indonesia yang merupakan sumber
dari segala nilai, norma, maupun sifat-sifat yang meyangkut segala hal dalam
pelaksanaan dan penyelenggaran Negara. Isi dan arti dari Pancasila tersebut antara
lain:
1.
Sila Ketuhanan yang Maha Esa, mengandung arti:
a) Percaya dan takwa terhadap Tuhan yang
Maha Esa.
b) Menjamin warga masyarakat untuk memeluk
agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c) Tidak memaksakan suatu agama atau
kepercayaannya kepada orang lain.
d) Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama.
e) Bertoleransi dalam beragama, yakni
saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, mengandung arti:
a) Mengakui persamaan derajat, persamaan
hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b) Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
c) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
d) Bertingkah laku sesuai dengan adab dan
norma yang berlaku di masyarakat.
3.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti:
a) Menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Rela berkorban untuk kepentingan negara
dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta dan bangga kepada tanah air dan bangsa..
Mengembangkan rasa cinta dan bangga kepada tanah air dan bangsa..
c) Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d) Mengembangkan
pergaulan dan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
Perwakilan, mengandung arti:
a) Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b) Mengutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
c) Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
d) Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dan tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
e) Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung arti:
a) Berperilaku yang mencerminkan sikap kekeluargaan,
kegotongroyongan
b) dan sikap adil kepada sesama.
c) Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
d) Menghormati hak orang lain.
e) Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan merugikan kepentingan umum.
f) Melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan bangsa,
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila
Sebagai Dasr Negara
Dasar negara adalah landasan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara
dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan
suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah
negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki
pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara
tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan
munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup
norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Apa arti pandangan
hidup suatu bangsa?”. Pertanyaan ini sukar untuk dijawab tanpa mengetahui bahwa
bangsa itu mengenal berbagai kelompok masyarakat manusia yang membentuk bangsa.
Karena satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang agama dan keturunan
yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat
yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti
halnya keluarga, sutau bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama
memerlukan suatu pandangan hidup.
Tanpa memiliki pandangan hidup maka
suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan
besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Fungsi Pancasila
1. Sebagai sumber dari segala sumber hukum
Segala
aturan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Hukum di Indonesia tidak dipisahkan
dari masyarakat dan wilayah Indonesia serta perjalanan sejarahnya. Materi hukum
di Indonesia harus digali dan dibuat dari nilai-nilai yang hidup di Masyarakat.
Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum nasional dan sekaligus membuktikan bahwa selain filsafat Negara,
Pancasila juga sebagai filsafat hukum Indonesia. Berdasarkan Stuven Theori dari
Hens Kelsen yang diteruskan Hens Nawiasky, Pembukaan UUD 1945 merupakan
filsafat Hukum Indonesia, sedangkan Pancasila adalah sumber dari segala sumber
hukum dan Filsafat Negara. Filsafat hukum dan filsafat Negara serta Ideologi
Negara Pancasila itu adalah Pedoman dasar bertindak atau berperilaku sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang berbeda.
2.
Pancasila sebagai hasil
perenungan jiwa yang mendalam
Pancasila itu adalah isi jiwa bangsa Indonesia Pancasila tidak datang secara tiba-tiba
tapi berdasarkan hasil perenungan bangsa
Indonesia sejak jaman dahulu.
3. Pancasila sebagai jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia
Menurut
Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan
tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
4. Pancasila sebagai
Ideologi bangsa
Ideologi
berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang
berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti
ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan
buah pikiran atau science des ideas. Bila kita terapkan
rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita
simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia
untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu
kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang
sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu
rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat
dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan
bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.
5. Pancasila sebagai alat
pemersatu
Indonesia
dibangun di atas pondasi keberagaman suku, bahasa, budaya, agama, dan
kepercayaan. Meskipun berbeda, namun tetap bersatu dalam naungan Negara
Kesatuan Repubklik Indonesia (NKRI). Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa
para pendiri bangsa betul-betul telah memikirkan alat perekat yang bisa
mempersatukan perbedaan itu. Pancasila sebagai ideologi bangsa telah menjadi alat
pemersatu bangsa yang cukup teruji. Ia melindungi dan mengayomi semua warga
negara, tanpa membedakan suku, pulau, budaya, dan agamanya
6. Pncasila sebagai
perjanjian luhur Bangsa Indonesia
perjanjian luhur yang diawali :
- Fase zaman
kerajaan,Pada masa kerajaan majapahit yang mempunyai patih bernama gajah
mada yang bersumpah janji, “Sebelum dapat mem- persatukan Nusantara tidak
akan memakan buah Maja ”.Di antara- nya mengenal sejarah nama-nama tanah
air kita:Jawa Dwipa,
Dwi Pantara,
Nusantara,
Insulindi,
Indionesia. - Fase zaman pergerakan Kemerdekaan, Seluruh pemuda-pemudi bersumpah janji yang dikenal “Sumpah Pemuda”.
- Fase
kemerdekaan,Memproklamirkan kemerdekaannya dan berjanji membentuk sebuah
Negara kesatuan.Terbentuknya negara kesatuan dimulai dari :
Negara keprabuan Sriwijaya,
Negara keprabuan Majapahit,
Negara kesatuan Republik Indonesia.
BAB
III
Kesimpulan
dan Saran-saran
A. Kesimpulan
ancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar bagi negara Republik Indonesia.
Pancasila juga merupakan salah satu alat pemersatu bangsa. Maka bangsa
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan bernegara,dan setiap tingkah laku dan
perbuatan harus dilandasi kelima sila Pancasila. Setiap warga negara Indonesia
sangat berperan penting dalam pengamalan Pancasila demi tercapainya cita-cita
bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
B. Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita
dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan filsfat negara kita republik
Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari
Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Selain
itu kita juga perlu lebih mendalami pemahaman tentang sila-sila dan fungsinya
agar dalam tepat dalam pengamalannya. Dengan demikian cita-cita dan
tujuan-tujuan dari pancasila dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Daftar
Pustaka
Kaelan , 1987, Pancasila
Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Liberty.
Noor Ms Bakry, 1997, Pancasila
Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.